Diduga Mafia BBM Subsidi Beroperasi di Dermaga PT SBK, Kapal Tongkang Milik H. Awang Jadi Sorotan

Beritakalbar.id, Sintang, Kalbar – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terlihat di dermaga PT SBK, di mana sejumlah tangki merah putih diduga berisi BBM subsidi terparkir rapi dan melakukan pengisian langsung ke sebuah kapal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM tersebut diduga disalurkan ke kapal tongkang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berinisial H. Awang. Kapal tersebut kabarnya akan digunakan untuk mendistribusikan BBM ke wilayah Serawai, yang dikenal sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Warga juga menyebut, sosok H. Awang yang akrab disapa “Dok” ini berdomisili di wilayah Ella Hilir, tepatnya di Natai Suri. Ia diduga telah lama menjalankan bisnis distribusi BBM ilegal yang menyasar lokasi-lokasi PETI di daerah hulu.

Tak hanya itu, H. Awang juga disebut-sebut sebagai salah satu penampung emas terbesar di Kecamatan Ella Hilir. Praktik bisnisnya diduga semakin meluas dengan berbagai modus, termasuk berkedok usaha pembelian sarang walet. Hal ini membuat namanya kian dikenal luas di wilayah tersebut.

“Sudah lama dia main di BBM dan emas. Sekarang malah makin besar, seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi lain menyebutkan, sebelumnya operasional bisnis tersebut sempat dikelola oleh anaknya yang bernama Wahyu, namun kini telah diambil alih langsung oleh H. Awang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun manajemen PT SBK. Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat yang kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI dan jaringan distribusi ilegal.

(Tim Redaksi)